Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan No. 22/POJK.04/2021, yang memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi dengan pertumbuhan pesat untuk menerapkan sistem saham dengan hak suara multipel. Istilah ini dikenal juga dengan Multiple Voting Shares (MVS).
Aturan ini memberi keistimewaan bagi pendiri perusahaan dalam mempertahankan kendali dan visi mereka setelah perusahaan tersebut terdaftar di bursa saham. Berikut ulasan singkat mengenai aturan ini agar lebih mudah dipahami.
Mengapa Hak Suara Multipel Ini Diperlukan?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan inovatif yang berkembang pesat dengan memanfaatkan teknologi. Mereka membawa manfaat besar bagi perekonomian, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan produk yang berkontribusi positif pada masyarakat. OJK mengeluarkan aturan ini untuk mendukung perusahaan-perusahaan tersebut agar mereka bisa melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) di Indonesia.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk:
- Mendorong perusahaan teknologi masuk pasar modal Indonesia dengan menawarkan sahamnya ke publik;
- Menyesuaikan regulasi dengan standar internasional agar perusahaan dengan model bisnis ekonomi baru dapat berkembang di Indonesia.
Dengan aturan ini, Indonesia diharapkan bisa menjadi pusat investasi bagi perusahaan inovatif, yang dikenal juga sebagai perusahaan ekonomi baru atau new economy.
Apa Itu Saham dengan Hak Suara Multipel?
Saham dengan hak suara multipel adalah saham istimewa yang memberikan lebih dari satu hak suara per saham. Bagi pemegangnya, ini berarti satu saham bisa memberikan beberapa kali lipat suara dibandingkan saham biasa. Dengan sistem ini, pendiri perusahaan atau pemegang saham utama dapat tetap memegang kendali atas arah dan visi perusahaan, meskipun sebagian sahamnya sudah dimiliki oleh publik.
Kriteria Perusahaan yang Boleh Menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel
Tidak semua perusahaan bisa menggunakan saham dengan hak suara multipel. Ada syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Berbasis Teknologi dan Inovasi: Perusahaan harus menggunakan teknologi untuk menghasilkan produk inovatif yang memiliki dampak positif bagi ekonomi dan masyarakat luas.
- Kontribusi dari Pemegang Saham Utama: Pemegang saham utama harus memiliki peran besar dalam pengembangan teknologi yang digunakan.
- Persyaratan Ukuran dan Pertumbuhan Perusahaan:
- Aset perusahaan minimal Rp2 triliun;
- Perusahaan sudah beroperasi setidaknya selama 3 tahun;
- Rata-rata pertumbuhan aset tahunan minimal 20% selama tiga tahun terakhir;
- Rata-rata pertumbuhan pendapatan tahunan minimal 30% selama tiga tahun terakhir.
- Perusahaan Belum Pernah Melakukan IPO.
Contoh saham dengan Hak Suara Multipel adalah GoTo dan Bukalapak.
Jangka Waktu dan Batasan Saham dengan Hak Suara Multipel
Saham dengan hak suara multipel ini berlaku maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 10 tahun lagi, asalkan mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
Selain itu, saham ini tidak boleh dialihkan selama dua tahun pertama setelah perusahaan melakukan IPO. Untuk pemegang saham biasa, sahamnya juga tidak boleh dialihkan selama delapan bulan jika nilai buku saham lebih rendah daripada harga IPO.
Rasio Hak Suara
Jumlah hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham dengan hak suara multipel bergantung pada persentase kepemilikan saham mereka dalam perusahaan:
- Jika memiliki 10% hingga 47,36% modal perusahaan, maka rasionya 10 suara untuk setiap 1 saham.
- Jika kepemilikan berada di kisaran 5% hingga kurang dari 10%, rasionya menjadi 20 suara per saham.
- Rasio maksimal bisa mencapai 60 suara per saham jika pemegang saham memiliki kurang dari 50% hak suara perusahaan.
Pengalihan Kepemilikan Saham dengan Hak Suara Multipel
Saham dengan hak suara multipel akan otomatis berubah menjadi saham biasa dalam kondisi tertentu:
- Pemegang saham meninggal dunia atau tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.
- Saham dipindahkan ke pihak lain yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham dengan hak suara multipel.
- Jangka waktu hak suara multipel berakhir atau pemegang saham tersebut memiliki kurang dari 50% hak suara selama lebih dari enam bulan.
Hak Suara dalam RUPS
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), saham dengan hak suara multipel akan memiliki kekuatan yang sama dengan saham biasa untuk agenda-agenda tertentu, misalnya:
- Perubahan anggaran dasar perusahaan;
- Pengangkatan atau pemberhentian komisaris independen;
- Penunjukan akuntan publik;
- Pengajuan permohonan kebangkrutan atau pembubaran perusahaan.
Peraturan tentang Hak Suara Multipel memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan inovatif untuk berkembang dan masuk ke pasar modal Indonesia.
Dengan adanya saham dengan hak suara multipel, pendiri dan pemegang saham utama dapat mempertahankan kendali atas arah bisnis perusahaan mereka, meskipun saham perusahaan sudah diperdagangkan di pasar. Aturan ini diharapkan akan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia, sehingga lebih banyak perusahaan teknologi dan ekonomi baru yang akan terdaftar di bursa, memperkaya sektor investasi dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.