Cara Mengurus Izin STPW via OSS untuk Pelaku Usaha Waralaba

Cara pengurusan Izin STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) melalui OSS (Online Single Submission) untuk Pelaku Usaha Waralaba. Dalam panduan ini, kita akan mengulas langkah-langkah, persyaratan, dan prosesnya secara lengkap.

Idxstock.com kali ini, kami akan membahas topik yang sangat penting bagi Pelaku Usaha Franchise dan Waralaba yaitu pengurusan Izin STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) melalui OSS (Online Single Submission).

STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba yang diperlukan oleh setiap Pelaku Usaha Waralaba. Sejak tanggal 10 Februari 2020, pengurusan STPW telah dialihkan ke dalam sistem OSS. Dalam panduan ini, kami akan memberikan langkah-langkah detail, persyaratan, dan prosedur pengurusan Izin STPW agar Anda dapat menjalankan usaha waralaba dengan legalitas yang lengkap.

Apa itu Izin STPW?

Daftar Hak Akses di SIPT Kementerian Perdagangan

Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Izin STPW. STPW, atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba telah didaftarkan dengan benar.

contoh surat tanda pendaftaran waralaba
Contoh surat tanda pendaftaran waralaba

Dokumen ini sangat penting karena membuktikan legalitas dan keabsahan operasi bisnis waralaba Anda.

Jenis STPW

jenis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba stpw oss

Total Ada empat jenis STPW, yaitu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang diperuntukkan bagi pemberi dan penerima waralaba. Selain itu juga dibedakan asal waralaba yang berasal dari dalam negeri dan waralaba lanjutan luar negeri.

Proses Pengurusan STPW

stpw oss

Proses pengurusan Izin STPW melalui OSS dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu melalui Kementerian Perdagangan dan melalui PTSP Wilayah Kabupaten/Kota Setempat. Mari kita bahas kedua tahap ini secara terperinci.

Pengurusan STPW melalui Kementerian Perdagangan

1. Memiliki NIB dan Izin Usaha

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha yang dikeluarkan melalui OSS. NIB dan Izin Usaha ini diperlukan untuk akses ke sistem SIPT Kementerian Perdagangan.

2. Daftar Hak Akses di SIPT Kementerian Perdagangan

Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat mengakses situs perizinan Kementerian Perdagangan melalui situs resmi.

https://sso.kemendag.go.id/

Pada halaman tersebut, pilih opsi “Daftar Hak Akses” dan masukkan nomor NIB serta data perusahaan Anda. Kemudian, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan username dan password melalui email yang telah terdaftar.

3. Mengajukan Permohonan STPW

Setelah Anda memiliki akses ke SIPT Kementerian Perdagangan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan STPW. Proses ini melibatkan pengisian data permohonan, data perusahaan, data pemilik atau penanggung jawab (untuk perusahaan berbentuk PT), data tempat usaha, dan data jenis usaha. Pastikan untuk mencantumkan merk usaha Waralaba Anda.

4. Mengunggah Persyaratan

Selanjutnya, Anda dapat mengunggah persyaratan yang diperlukan, termasuk prospektus penawaran Waralaba dan perjanjian Waralaba. Jangan lupa melampirkan KTP Direktur dan data-data legalitas perusahaan.

5. Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah semua data dan persyaratan lengkap, Kementerian Perdagangan akan melakukan pemeriksaan. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Penerbitan STPW

Setelah proses pemeriksaan selesai, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan notifikasi ke OSS untuk menerbitkan STPW. Setelah itu, Anda dapat mencetak STPW dari sistem OSS yang sudah berlaku efektif.

Pengurusan STPW melalui PTSP Setempat

Untuk beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya, pengurusan STPW dapat dilakukan secara online melalui sistem PTSP setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Data Legalitas Perusahaan

Pastikan Anda memiliki data legalitas perusahaan yang diperlukan, termasuk data penanggung jawab, KTP, dan NPWP.

2. Persyaratan

Sama seperti pengurusan melalui Kementerian Perdagangan, Anda perlu persyaratan berupa prospektus penawaran Waralaba dan Perjanjian Waralaba.

3. Proses Cepat

Proses pengurusan STPW melalui PTSP setempat biasanya memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja dan berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha Waralaba.

Penutup

Pengurusan Izin STPW sangat penting bagi Pelaku Usaha Waralaba. Dalam panduan ini, kami telah menjelaskan secara lengkap bagaimana cara mengurus Izin STPW melalui OSS, baik melalui Kementerian Perdagangan maupun PTSP setempat.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk menjalankan usaha Waralaba Anda dengan legalitas yang lengkap. Semoga panduan ini bermanfaat dan sukses selalu dalam bisnis Waralaba Anda!