Penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan

Kewajiban seorang warga negara adalah membayar pajak mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga pajak bumi dan bangunan. Tanah yang ditinggali saat ini ternyata dikenakan aturan wajib membayar pajak.

Namun di samping itu, ada beberapa kawasan subjek ataupun objek yang tidak dikenakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Apa sajakah itu? Dan sebenarnya apa sih pajak bumi dan bangunan itu? Simak penjelasan berikut agar kamu tahu lebih lanjut tentang pajak bumi dan bangunan dan bagaimana cara untuk membayarnya.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

pajak bumi dan bangunan

Pajak bumi dan bangunan adalah sebuah pungutan yang disetorkan berupa pajak atas tanah dan bangunan yang memberikan manfaat atau keuntungan dan juga status sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan yang memiliki hak kepemilikan.

Sifat dari Pajak bumi dan bangunan (PBB) ini adalah kebendaan. Adapun pajak yang harus dibayarkan akan dilihat dari keadaan objek baik bumi ataupun bangunan. Sementara itu, subjeknya tidak berpengaruh dalam penentuan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Contoh Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

pajak bumi dan bangunan

Subjek yang harus membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah seseorang atau badan yang memiliki hak kepemilikan terhadap bumi ataupun bangunan terkait. Tidak hanya itu, ada kriteria yang menentukan seseorang atau badan tersebut masuk dalam subjek PBB, antara lain adalah:

  • Subjek mendapatkan manfaat dari sebuah bangunan
  • Subjek mendapatkan manfaat atas tanah tersebut
  • Subjek memiliki hak kepemilikan atas tanah
  • Subjek memiliki bangunan
  • Subjek menguasai bangunan

Kamu harus meninjau kembali apakah kamu adalah subjek dari pajak bumi dan bangunan agar kamu tahu kewajiban kamu untuk membayarkan pajak. Jika suatu objek tidak diketahui kepemilikan maupun subjek yang harus membayarkan pajak, Direktorat Jenderal Pajak bisa menetapkan siapa subjek yang harus membayarkan pajak.

Contoh Objek dan Bukan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

pajak bumi dan bangunan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan atau objek PBB adalah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek pajak ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu objek pajak dan bukan objek pajak.

Perbedaan dari kedua kategori tersebut adalah untuk objek pajak akan dikenakan PBB sedangkan bukan objek pajak tidak akan dikenakan biaya PBB. Supaya lebih mengenal apa saja yang termasuk objek pajak PBB dan bukan objek pajak PBB, berikut adalah contoh-contohnya:

1. Contoh Objek Pajak PBB

  • Objek bumi: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang
  • Objek Bangunan: rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dan kolam renang

2. Contoh Bukan Objek Pajak PBB

  • Objek dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak menghasilkan keuntungan
  • Objek yang dipergunakan untuk menjaga flora dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka alam, dan taman nasional
  • Objek digunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional

Nah, sekarang sudah tahu kan apa saja yang merupakan objek pajak PBB dan yang bukan merupakan objek pajak PBB. Maka, kamu perlu memperhatikan lagi objek kepemilikan kamu agar tidak melewatkan kewajiban kamu dalam membayar PBB.

Cara Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Online

pajak bumi dan bangunan

Untuk memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, kini kamu dapat melakukannya secara online kapan saja dan di mana saja. Terdapat dua cara mudah yang dapat kamu pilih untuk memeriksa tagihan PBB milik kamu, berikut beberapa caranya:

Melalui Situs Resmi Pemerintah Daerah

Cara pertama yang dapat kamu gunakan adalah memeriksa tagihan melalui situs resmi pemerintah sesuai dengan daerah kamu. Nah, ini langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi pajak daerah melalui browser di HP kamu
  • Pilih halaman e-SPPT, lalu lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
  • Isi data diri dengan cermat lalu sistem akan melakukan verifikasi
  • Link tautan akan dikirimkan jika proses verifikasi berhasil, lalu kamu bisa mengunduhnya melalui e-mail
  • Tagihan PBB yang harus dibayarkan dapat kamu lihat melalui e-SPPT tersebut.

Melalui e-Commerce

Cara kedua yang dapat kamu pilih adalah melalui e-Commerce. Terdapat beberapa e-Commerce yang memberikan pelayanan untuk memeriksa dan membayar tagihan PBB milikmu, salah contohnya adalah Tokopedia. Langkah-langkah antara lain:

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pada halaman utama, pilih menu “Top up & Tagihan”
  • Klik “Semua Kategori”, lalu pilih “Pajak PBB”
  • Isi lokasi tempat tinggalmu, tahun pembayaran PBB, dan nomor objek pajak
  • Lalu klik “Cek Tagihan”
  • Selanjutnya, jumlah tagihan yang harus kamu bayarkan akan muncul di layar HP kamu.

Setelah memahami penjelasan lebih baik terkait Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih sering disebut PBB, kini kamu dapat mengenali peran penting PBB dalam pembangunan dan pemeliharaan, hingga cara memeriksa tagihan PBB secara online diharapkan.

Mari menjadi masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan negara dengan cara membayar pajak secara tepat waktu!