Deskripsi: Pengertian Koperasi, jenis-jenis, modal, dan kelebihannya.
Anda tentu sudah tidak asing lagi ketika mendengar istilah koperasi, bukan?
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dikelola dan dimiliki oleh para anggotanya sendiri yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama di bidang ekonomi.
Selain itu, koperasi juga dibentuk untuk menyejahterakan anggota-anggotanya. Untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai definisi koperasi dan jenis-jenisnya, Anda wajib menyimak informasi yang ada di bawah ini!
Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi yaitu suatu badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan.
Beberapa ahli mengemukakan pendapat tentang koperasi, salah satunya Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.
Menurut pendapat Mohammad Hatta, koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup para anggotanya, dengan berlandaskan pada asas tolong menolong.
Arifinal Chaniago berpendapat bahwa pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang bekerja sama menjalankan sebuah usaha, yang dilakukan secara kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Sementara itu, Munkner menyatakan pendapatnya mengenai arti koperasi sebagai organisasi yang berlandaskan pada asas tolong-menolong, untuk mengelola ‘urusniaga’ secara bersama-sama (berkelompok) untuk meningkatkan urusan ekonomi.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan dan menganut prinsip ekonomi kerakyatan.
Tujuan dibentuknya koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Semua keuntungan yang diperoleh dari koperasi akan dikelola untuk memajukan kinerja koperasi dan dibagikan kepada para anggotanya yang aktif.
Sebagai badan usaha yang berbeda dari lainnya, koperasi menerapkan beberapa prinsip yaitu sebagai berikut ini:
- Sistem keanggotaannya yang memiliki sifat terbuka dan sukarela, sehingga tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Sistem pengawasannya dilaksanakan secara demokrasi.
- Setiap anggota yang tergabung di dalamnya harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh koperasi.
Selain ketiga prinsip dasar koperasi seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa prinsip lainnya yaitu sifat koperasi yang independen dan otonom, kewajiban memberikan balas jasa sesuai modal yang sudah disetorkan, dan mengadakan pelatihan untuk anggota dan masyarakat umum.
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan fungsi dan tujuannya, koperasi dapat dibedakan menjadi 5 jenis. Kelima jenis koperasi antara lain sebagai berikut ini:
1. Koperasi Produsen
Koperasi jenis ini merupakan koperasi yang menjual barang hasil produksi para anggotanya, misalnya koperasi susu dari para peternak sapi perah atau koperasi beras dari para petani padi.
2. Koperasi Konsumen
Jenis koperasi ini menjual berbagai macam bahan kebutuhan pokok, misalnya beras, gula, minyak, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jenis ini merupakan koperasi yang menyediakan layanan jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa asuransi dan lain sebagainya.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini menyediakan jasa pinjaman dana kepada anggotanya dengan cara yang mudah dan bunga yang rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi jenis ini merupakan koperasi yang menyediakan berbagai macam layanan, mulai dari menyediakan bahan kebutuhan pokok hingga jasa simpan pinjam.
Modal Koperasi
Setelah Anda memahami mengenai pengertian koperasi dan jenis-jenisnya, Anda yang masih awam dengan koperasi tentu bertanya-tanya dari mana modalnya berasal, bukan?
Berdasarkan sumbernya, modal koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Modal Internal
Modal internal merupakan modal yang diperoleh dari para anggota koperasi itu sendiri. Modal internal terdiri dari beberapa sumber, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
- Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan ketika seseorang mendaftarkan dirinya sebagai anggota dengan besaran nominal yang sudah ditentukan. Simpanan pokok ini juga tidak bisa diambil selama seseorang masih menjadi bagian dari keanggotaan koperasi.
- Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi setiap bulannya, dengan besaran nominal yang sudah ditentukan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan sukarela adalah simpanan yang bersifat sukarela, sehingga besaran nominal yang disetorkan dapat disesuaikan dengan keinginan anggotanya dan bisa diambil kapan saja.
- Dana cadangan merupakan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tidak dibagikan kepada para anggotanya dan jumlah sesuai dengan kesepakatan ketika rapat anggota.
2. Modal Eksternal
Modal eksternal merupakan sumber dana atau modal yang diperoleh dari luar. Modal eksternal terdiri dari 3 sumber yaitu hibah, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
Hibah yaitu pemberian dari pihak lain di luar anggota koperasi yang dapat berupa uang, barang-barang modal, atau lahan.
[onphpid_related_posts]
Struktur Organisasi
Hampir mirip dengan organisasi pada umumnya, koperasi juga memiliki anggota yang menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam menjalankan usahanya.
Jabatan-jabatan tersebut antara lain:
- Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Pengawas yang bertugas mengawasi jalannya usaha koperasi untuk menghindari hal-hal yang menyebabkan kerugian.
- Pengelola yang bertugas mengurus koperasi secara umum.
- Pengurus yang bertugas menjalankan usaha koperasi.
Tidak jarang pula, koperasi akan bergabung dengan koperasi lainnya untuk saling melengkapi dan kepentingan bersama. Koperasi yang memiliki anggota berjumlah lebih dari 20 orang biasanya disebut dengan koperasi primer.
Sementara itu, gabungan dari beberapa koperasi dapat membentuk menjadi koperasi pusat, koperasi gabungan, hingga koperasi induk pada tingkat nasional.
Fungsi Koperasi
Setiap organisasi tentunya memiliki fungsi dan peranan tertentu bagi masyarakat, tak terkecuali dengan koperasi. Koperasi memiliki fungsi dan peranan dalam perekonomian Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan masyarakat secara umum.
- Membangun potensi dan mengembangkan kemampuan anggota-anggotanya, terutama masyarakat secara umum untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya di bidang ekonomi.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Berperan sebagai saka guru (pilar) untuk membantu mewujudkan perekonomian rakyat Indonesia, yang kuat dan kokoh dalam menjaga ketahanan perekonomian nasional.
Kelebihan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, koperasi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan organisasi atau badan usaha lainnya. Kelebihan dari sistem koperasi antara lain sebagai berikut:
- Mengutamakan kesejahteraan para anggotanya.
- Mengutamakan pelayanan bagi para anggotanya.
- Memiliki keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
- Kemudahan dalam mendaftar menjadi anggota koperasi yaitu cukup membayar simpanan wajib dan pokok.
- Tidak ada diskriminasi apabila ingin menjadi anggota koperasi.
- Ketentuan besaran simpanan wajib dan pokok ditentukan bersama-sama.
Di samping kelebihan yang ditawarkan, koperasi juga memiliki beberapa kelemahan. Nah, kelemahannya yaitu rendahnya kesadaran para anggotanya, sehingga berdampak pada sulitnya mengurus koperasi secara profesional.
Kurangnya kesadaran para anggota koperasi juga menyebabkan daya saing dengan badan usaha lainnya menjadi kurang maksimal.
Padahal jika anggota koperasi dapat menjalankan perannya dengan baik, bukan hal mustahil lagi koperasi bisa menjadi raksasa bisnis untuk perekonomian Indonesia.
Penjelasan mengenai pengertian koperasi di atas dapat menambah wawasan Anda. Sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.