PT dan CV adalah dua dari sekian banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Sering kali, orang menganggap keduanya sama, padahal mereka punya ciri khas tersendiri. PT merupakan kependekan untuk Perseroan Terbatas, sedangkan CV memiliki kepanjangan Commanditaire Vennootschap.
Bagi pebisnis pemula, keduanya mungkin akan cukup membingungkan. Namun, apa perbedaan PT dan CV sebenarnya? Mana yang lebih baik?
10 Perbedaan PT dan CV yang Perlu Kamu Ketahui
Berikut ini perbedaan lebih jauh mengenai PT dan CV. Bagi kalian yang masih bingung dengan keduanya, simak sampai habis ulasan berikut ini.
#1 – Bentuk Badan Usaha
Perbedaan pertama ini akan lebih berkaitan dengan bentuk perusahaan alias status badan hukum.
PT merupakan suatu usaha dengan status atau bentuk perusahaan berbadan hukum. Apa artinya? Pendiri perusahaan dan usahanya merupakan dua subjek hukum yang terpisah.
Sementara itu, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau berstatus non-hukum. Oleh karenanya, pendiri CV merupakan subjek hukum itu sendiri.
#2 – Landasan Hukum
PT diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, serta beberapa peraturan pemerintah terbaru lainnya.
Sementara itu, dasar hukum tentang CV dapat ditemukan “menumpang” pada peraturan yang membahas mengenai Firma dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 19 – 25.
#3 – Jumlah Pendiri
PT dapat didirikan oleh minimal 1 (satu) orang, yang juga dikenal dengan sebutan Perseroan Perseorangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 PP No. 8 Tahun 2021. Ada pula PT yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempunyai saham dan salah satunya diperbolehkan warga negara asing (WNA).
Bagaimana dengan CV? Mengacu Pasal 19 KUHD, badan usaha ini dapat didirikan oleh minimal 2 (dua) orang.
- Satu orang sebagai sekutu aktif dan satu orang lainnya disebut sekutu pasif.
- Keduanya haruslah warga negara Indonesia.
#4 – Pendirian
Syarat pendirian dan pendaftaran PT dan CV juga berbeda.
PT
Ada dua cara untuk mengurus pendirian PT. Pertama, PT yang didirikan oleh Perseroan Perseorangan. Kedua, PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau pun lebih.
Untuk yang pertama, PT dapat berdiri melalui pernyataan pendirian. Pendaftarannya diajukan melalui SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum.
Sementara itu, pendirian PT yang kedua akan berupa pembuatan akta notaris (dalam bahasa Indonesia) dan didaftarkan ke Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM).
CV
Hampir mirip dengan Perseroan Perseorangan, pendirian CV harus diurus dalam bentuk akta notaris, yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
#5 – Proses pendaftaran
Perbedaan PT dan CV yang selanjutnya berkaitan dengan proses pendaftaran.
Jika pendaftaran dan pengesahan PT dilakukan oleh Kemenkumham, maka kamu hanya perlu mendaftarkan CV melalui SABH Kemenkumham.
#6 – Nama Perusahaan
Selama proses pendaftaran PT di atas, frasa Perseroan Terbatas – atau dalam bentuk akronim PT – wajib dicantumkan pada nama perusahaan. Perlu diingat, nama tersebut haruslah berbeda dengan nama perusahaan lainnya.
Lain halnya dengan CV, frasa CV tidak wajib dicantumkan. Hal ini menyiratkan adanya kemungkinan nama yang sama dengan banyak CV lain.
#7 – Syarat Modal Minimum
Kamu wajib memiliki modal dasar atau modal minimum (pengadaan saham) untuk mendirikan PT. Besaran modal minimum ini dipatok pada 50 juta rupiah (UU 40/2007), dan PT harus mengalokasikan 12,5 juta (25%) untuk aset perusahaan. Meskipun demikian, keleluasaan diberikan kepada pendiri untuk menentapkan nominal modal dasar (UU Cipta Kerja 2020).
Beda halnya dengan CV, aturan tidak mewajibkan pendiri terkait modal dasar dalam jumlah khusus. Oleh sebab itu, pendiri dapat menyetorkan modal minimum yang ditetapkan dan dicatat secara mandiri. Selain itu, tidak terdapat sistem kepemilikan saham dalam CV.
#8 – Pengurus
Kepengurusan PT berupa jajaran direksi – termasuk Dewan Komisaris – yang dipilih melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pengurusan CV merupakan tanggung jawab sekutu aktif secara penuh. Jika sekutu aktif mencampuri kepengurusan, maka ia berubah menjadi sekutu aktif.
#9 – Pungutan Pajak
PT dan CV wajib membayar pajak terkait beberapa hal seperti upah pegawai, tunjangan, pembayaran lainnya, sewa tanah atau bangunan, dll. Bedanya, pajak yang dikenakan untuk keduanya terkait segi keuntungan.
Pada PT, objek pajak berupa dividen. Saham merupakan aset perusahaan, keuntungan dibagi untuk setiap pemilik saham dalam bentuk dividen.
Objek pajak untuk CV berupa laba usaha. Ini dikarenakan kekayaan pribadi yang terhitung sebagai aset perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan.
#10 – Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban untuk PT berupa pertanggungjawaban terbatas. Apa artinya? Apabila kerugian terjadi, maka PT-lah yang bertanggung jawab, bukan pendiri.
Dengan kata lain, pendiri memiliki tanggung jawab hanya sebatas pada besaran saham yang dimilikinya.
Hal ini sangat berkebalikan dengan pertanggungjawaban tidak terbatas pada CV. Adalah sekutu aktif yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian, bahkan hingga ke harta pribadinya.
Tak hanya nama, ternyata PT dan CV berbeda dalam beberapa hal, terutama dari segi hukum dan juga sisi operasional mereka.
Kamu, selaku pemangku usaha, dapat menggunakan semua informasi perbedaan PT dan CV di atas. Khususnya, sebagai pertimbangan saat dihadapkan pada keputusan untuk mendirikan suatu badan usaha. Nah, sekarang kamu sudah dapat memilih mana yang terbaik sesuai dengan kebutuhan dan preferensimu, bukan?