Update UMP dan UMK Yogyakarta 2024: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

UMP dan UMK 2024 di DIY sudah diumumkan. Di tahun ini, berbagai daerah di Jogja mengalami kenaikan.

Kota Yogyakarta naik 7,24%, sekarang jadi Rp 2.492.997. Sleman juga naik 7,25%, jadi Rp 2.315.976.

UMK Bantul nggak mau ketinggalan, naik 7,26% jadi Rp 2.216.463. Kulon Progo malah lebih tinggi lagi, naik 7,67% jadi Rp 2.207.737.

Sementara itu, Gunungkidul yang paling kecil kenaikannya, 6,77%, tapi tetep naik jadi Rp 2.188.041.

Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para pekerja di Yogyakarta, terutama terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mari kita lihat detail kenaikannya!

UMP DIY 2024

  • UMP DIY 2024: Rp 2.125.897
  • Kenaikan: 7,27% dari tahun sebelumnya (Rp 1.981.782)

Kenaikan UMP Yogyakarta di tahun 2024 ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli dan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah istimewa ini.

UMK DIY 2024 Per Kabupaten/Kota

  1. Kota Yogyakarta
    • UMK 2024: Rp 2.492.997
    • Kenaikan: 7,24% dari tahun 2023 (Rp 2.324.775)
  2. Kabupaten Sleman
    • UMK 2024: Rp 2.315.976
    • Kenaikan: 7,25% dari tahun 2023 (Rp 2.159.519)
  3. Kabupaten Bantul
    • UMK 2024: Rp 2.216.463
    • Kenaikan: 7,26% dari tahun 2023 (Rp 2.066.438)
  4. Kabupaten Kulon Progo
    • UMK 2024: Rp 2.207.737
    • Kenaikan: 7,67% dari tahun 2023 (Rp 2.050.447)
  5. Kabupaten Gunungkidul
    • UMK 2024: Rp 2.188.041
    • Kenaikan: 6,77% dari tahun 2023 (Rp 2.049.266)

Kenaikan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja, meskipun besarannya berbeda di setiap kabupaten/kota.

Proses Penetapan UMP dan UMK di Yogyakarta

Penetapan UMP dan UMK di Yogyakarta tidak dilakukan secara sembarangan. Ada proses tripartit yang melibatkan pemerintah provinsi, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan ini kemudian dibahas dalam Dewan Pengupahan Provinsi DIY sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono.

Faktor-Faktor Penetapan UMP dan UMK Yogyakarta

Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan UMP dan UMK, antara lain:

  1. Inflasi: Memastikan upah yang diterima pekerja tidak tergerus oleh inflasi.
  2. Pertumbuhan Ekonomi: Melihat pertumbuhan ekonomi daerah sebagai dasar pertimbangan.
  3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Standar minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
  4. Indeks Harga Konsumen (IHK): Mengukur perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi.
  5. Kemampuan dan Kelangsungan Perusahaan: Menjaga keseimbangan antara upah pekerja dan keberlanjutan bisnis.
  6. Kondisi Pasar Kerja: Termasuk tingkat pengangguran dan permintaan tenaga kerja.

Apa Saja yang Harus Dilakukan Perusahaan?

  1. Penyesuaian Upah: Perusahaan diwajibkan menyesuaikan upah sesuai kenaikan UMP dan UMK, termasuk bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
  2. Tunjangan dan Insentif: Selain upah, perusahaan juga bisa memberikan tunjangan dan insentif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  3. Kesejahteraan Pekerja: Pemerintah mendorong perusahaan untuk mengadakan program kesejahteraan seperti asuransi kesehatan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan.

Dengan kenaikan UMP dan UMK yang baru ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Yogyakarta bisa meningkat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.


Sumber:

  • https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/03/210220778/besaran-ump-dan-umk-2024-di-provinsi-di-yogyakarta
  • https://serayunews.com/berapa-umr-jogja-2024-cek-rinciannya-sleman-sampai-kulonprogo