Kenali Daftar Efek Syariah (DES) Sebelum Berinvestasi Syar’i

Pasar modal Indonesia kini tidak hanya menjadi arena transaksi saham konvensional, tetapi juga berkembang dengan segmen pasar modal syariah yang semakin solid. Di tengah meningkatnya minat masyarakat Muslim terhadap investasi yang sesuai prinsip Islam, Daftar Efek Syariah (DES) hadir sebagai acuan resmi bagi emiten dan investor untuk memastikan transaksi yang mereka lakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan Syariah.

Posisi DES sangat strategis karena berfungsi sebagai penyaring dan panduan: perusahaan yang terdaftar di dalamnya berarti sudah melewati proses screening Syariah, sementara bagi investor, daftar ini menjadi kompas agar terhindar dari instrumen yang mengandung riba, maisir, atau gharar. Dengan kata lain, DES menjembatani kebutuhan investor modern yang ingin meraih keuntungan pasar modal sekaligus menjaga kepatuhan pada prinsip agama.

Pengertian dan Fungsi DES

Secara sederhana, Daftar Efek Syariah (DES) adalah daftar resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisi saham-saham yang memenuhi kriteria Syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Daftar ini bukan sekadar catatan teknis, melainkan fondasi utama dalam praktik pasar modal dalam Islam.

Fungsinya mencakup beberapa aspek penting:

  • Panduan Investor – memberi kepastian bahwa saham yang dipilih masuk kategori contoh saham Syariah yang halal secara hukum Islam.
  • Pedoman Emiten – menjadi tolok ukur bagi perusahaan yang ingin melabeli diri sebagai emiten Syariah.
  • Instrumen Regulasi – digunakan oleh BEI dalam membentuk indeks seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).

Dengan adanya DES, perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional semakin jelas: yang satu berfokus pada kepatuhan Syariah, sementara yang lain hanya mengikuti aturan pasar modal umum. Inilah sebabnya DES menjadi materi fundamental dalam edukasi, literasi, maupun pelatihan saham Syariah.

Regulasi dan Lembaga Pengelola DES

Keberadaan Daftar Efek Syariah (DES) tidak berdiri sendiri, melainkan berlandaskan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Payung hukumnya adalah Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 yang mengatur kriteria dan mekanisme penerbitan DES.
Dengan dasar ini, setiap investor memiliki acuan hukum yang jelas saat memilih saham Syariah.

Selain OJK, peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sangat krusial.
DSN-MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, antara lain Fatwa No. 40/2003 tentang pedoman penerapan prinsip Syariah di pasar modal,
serta fatwa tambahan terkait sukuk, reksa dana Syariah, dan ketentuan saham Syariah.
Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi pelaku pasar yang mencari fatwa DSN-MUI tentang pasar modal Syariah PDF sebagai pegangan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berperan sebagai penyedia data dan platform.

DES diintegrasikan dalam indeks seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Dengan begitu, keberadaan DES bukan hanya dokumen administratif, melainkan bagian penting dari infrastruktur pasar modal Syariah modern di Indonesia.

Kriteria Penyaringan Saham Syariah

Salah satu aspek terpenting dalam pasar modal Syariah adalah kriteria penyaringan saham.
Tidak semua emiten otomatis masuk ke dalam DES, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan agar sesuai dengan prinsip pasar modal dalam Islam.

  • Larangan Kegiatan Usaha Haram – Emiten tidak boleh terlibat dalam bisnis yang mengandung riba, perjudian, alkohol, rokok, atau produk non-halal lainnya.
  • Rasio Keuangan
    • Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset.
    • Pendapatan bunga atau aktivitas non-halal maksimal 10% dari total pendapatan.
  • Ketentuan Tambahan – Emiten wajib memiliki transparansi laporan keuangan, tata kelola yang baik, dan kepatuhan audit Syariah.

Kriteria ini membuat jenis jenis saham Syariah berbeda dari saham konvensional.
Misalnya, saham perbankan konvensional yang berbasis bunga tidak masuk DES, sedangkan bank berbasis Syariah otomatis memenuhi syarat.
Dengan filter ini, perbedaan pasar modal Syariah dan konvensional menjadi jelas dan investor dapat lebih yakin dalam membangun portofolionya.

Proses Review dan Frekuensi Pembaruan DES

Salah satu keunikan pasar modal Syariah adalah adanya mekanisme pembaruan berkala terhadap Daftar Efek Syariah (DES).
Review ini dilakukan oleh OJK dua kali dalam setahun, yaitu setiap April dan Oktober.
Hasil peninjauan tersebut berlaku efektif setelah tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, sehingga investor memiliki kejelasan waktu dalam menyesuaikan portofolio.

Pada proses penyaringan ulang, OJK menilai kembali kepatuhan emiten terhadap kriteria Syariah, termasuk rasio keuangan, jenis usaha, hingga transparansi laporan.
Jika sebuah perusahaan tidak lagi memenuhi syarat — misalnya rasio utang melampaui ambang batas atau terlibat kegiatan non-halal — maka sahamnya akan dikeluarkan dari DES.
Sebaliknya, emiten baru yang lolos verifikasi dapat ditambahkan sebagai konstituen baru.

Bagi investor ritel maupun institusional, memantau update DES setiap semester sangat penting.
Hal ini tidak hanya menjaga kepatuhan Syariah, tetapi juga meminimalisir risiko dari saham yang dikeluarkan.
Dengan demikian, mekanisme review ini menjadi bentuk filter dinamis yang membedakan pasar modal Syariah dan konvensional.

Komposisi Daftar Efek Syariah (DES) Per Agustus 2025

Seiring pertumbuhan materi pasar modal Syariah di Indonesia, jumlah emiten yang tercatat di DES terus meningkat.
Per April 2025, terdapat 658 saham Syariah yang masuk dalam daftar resmi, mencerminkan cakupan luas lintas sektor — mulai dari energi, telekomunikasi, hingga konsumer.

Untuk memberikan gambaran skala dan bobot pasar, berikut adalah Top 10 saham Syariah berdasarkan kapitalisasi per Agustus 2025 yang sekaligus menjadi pilar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI):

Kode Nama Emiten Kapitalisasi (Rp T) Bobot di ISSI (%)
DCII DCI Indonesia Tbk. 857,9 9,63
TPIA Chandra Asri Petrochemical Tbk. 795,9 8,94
DSSA Delta Dunia Makmur Tbk. 713,5 8,01
AMMN Amman Mineral Nikel Tbk. 620,0 6,96
BYAN Bayan Resources Tbk. 610,0 6,85
TLKM Telekomunikasi Indonesia Tbk. 327,9 3,68
PANI Pantai Indah Kapuk Tbk. 268,0 3,01
BRPT Barito Pacific Tbk. 213,7 2,40
ASII Astra International Tbk. 203,4 2,28
CUAN Cuan International Tbk. 174,2 1,96

Dari data tersebut, terlihat bahwa emiten di sektor teknologi data center, petrokimia, dan pertambangan nikel mendominasi kapitalisasi.
Hal ini menandakan diversifikasi dan kekuatan sektor yang masuk dalam contoh saham Syariah di bursa domestik.

Penambahan dan Pengeluaran Terbaru dalam DES

Setiap periode review, Daftar Efek Syariah (DES) tidak hanya sekadar diperbarui, tetapi juga mengalami rotasi emiten sesuai tingkat kepatuhan.
Emiten yang berhasil menjaga rasio keuangan, menjauhi bisnis non-halal, serta memenuhi standar transparansi akan tetap bertahan.
Sebaliknya, perusahaan yang gagal menyesuaikan diri — misalnya rasio utang melonjak atau terindikasi praktik gharar — akan dikeluarkan dari daftar.

Sebagai contoh, pada review April 2025, PT Victoria Care Indonesia Tbk. (VKTR) resmi ditambahkan ke DES.
Masuknya emiten ini memperluas diversifikasi sektor, khususnya di bidang kesehatan dan consumer goods, yang semakin memperkaya jenis-jenis saham Syariah di Bursa Efek Indonesia.

Pengeluaran saham dari DES bukanlah hal yang negatif mutlak, melainkan menjadi alarm kepatuhan bagi investor untuk melakukan penyesuaian portofolio.
Bagi pelaku pasar, dinamika masuk-keluar ini memperlihatkan bagaimana perbedaan pasar modal Syariah dan konvensional — karena selain faktor kinerja finansial, kepatuhan prinsip Islam juga menjadi syarat utama.

Akses Daftar Lengkap Emiten Syariah

Bagi investor yang ingin menelusuri daftar reksa dana Syariah, sukuk, maupun saham Syariah secara lebih rinci, akses terhadap data resmi sangatlah penting.
Saat ini, terdapat dua kanal utama yang menyediakan update berkala mengenai DES dan turunannya:

Dengan mengakses kanal tersebut, investor bisa mengunduh versi PDF fatwa DSN-MUI tentang pasar modal Syariah, mengecek daftar 658 emiten terkini, dan memantau emiten yang ditambahkan atau dikeluarkan setiap semester.
Langkah ini penting agar keputusan investasi tidak hanya berbasis potensi keuntungan, tetapi juga pada kepatuhan Syariah yang sah dan terverifikasi.

Statistik DES dan Tren Terkini

Daftar Efek Syariah (DES) bukan hanya sekadar daftar nama emiten, tetapi juga cerminan ekosistem saham Syariah di Indonesia. Per Agustus 2025, kapitalisasi pasar konstituen DES yang otomatis terintegrasi dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat mencapai Rp 8.905 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan DES terhadap total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, tren jumlah investor saham Syariah di BEI konsisten tumbuh dua digit dari tahun ke tahun. Pendorong utamanya adalah kemudahan akses melalui Syariah Online Trading System (SOTS) serta meningkatnya literasi keuangan Syariah. Dengan basis populasi Muslim terbesar di dunia, pasar ini punya ruang ekspansi yang luas, baik dari sisi jumlah investor maupun variasi instrumen berbasis Syariah.

Rekomendasi Praktis untuk Investor

Bagi investor yang ingin menjaga kepatuhan Syariah dalam berinvestasi, ada beberapa langkah strategis yang sebaiknya diperhatikan:

  • Pantau update DES yang dirilis setiap April dan Oktober. Penambahan atau pengeluaran emiten bisa memengaruhi portofolio Anda.
  • Diversifikasi dengan memadukan saham unggulan berkapitalisasi besar (misalnya TLKM atau ASII) bersama emiten mid-cap yang prospektif, untuk menyeimbangkan risiko dan imbal hasil.
  • Gunakan akun RDN-Syariah dan broker yang bersertifikat Syariah agar transaksi Anda sesuai prinsip Islam.
  • ETF Syariah bisa menjadi alternatif bagi investor pemula yang ingin memiliki paparan ke seluruh saham DES tanpa harus memilih satu per satu.

DES sebagai Pilar Investasi Syariah

Daftar Efek Syariah (DES) adalah instrumen kunci dalam membangun pasar modal yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan kriteria ketat yang mencakup aspek usaha halal dan rasio keuangan, DES membantu memastikan bahwa saham yang diperdagangkan benar-benar bersih dari riba, maisir, maupun gharar.

Bagi investor Muslim, keberadaan DES memudahkan pengambilan keputusan sekaligus memperluas kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pasar modal. Melalui disiplin memantau review rutin dan memilih produk berbasis DES, investor dapat menumbuhkan portofolio yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Syariah.

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi mengenai Daftar Efek Syariah (DES). Informasi bukan merupakan rekomendasi jual-beli saham. Investor disarankan untuk melakukan analisis mandiri atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.

Tinggalkan komentar