Cara Menghitung Gaji UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

Menghitung gaji UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota mungkin terdengar rumit, tetapi sebenarnya prosesnya cukup terstruktur dengan beberapa faktor dan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk kamu yang ingin memahami bagaimana cara menghitung gaji UMK, artikel ini akan membantu kamu memahami langkah-langkah dan rumus yang digunakan dalam menghitung dan menentukan berapa gaji UMK yang layak.

Langkah-langkah Menghitung UMK

Untuk menghitung gaji UMK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kumpulkan Data yang Diperlukan

Langkah pertama adalah mengumpulkan data-data penting yang akan digunakan dalam perhitungan:

  • UMK Tahun Berjalan (UM(t)): Ini adalah UMK yang berlaku pada tahun berjalan.
  • Inflasi: Tingkat inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
  • Pertumbuhan Ekonomi (PE): Pertumbuhan ekonomi daerah setempat yang akan mempengaruhi kenaikan UMK.
  • Nilai Alfa (α): Indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

2. Gunakan Rumus Penghitungan UMK

Setelah mengumpulkan data, kamu bisa mulai menghitung UMK untuk tahun berikutnya menggunakan rumus berikut:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

3. Menghitung Penyesuaian Nilai UM

Penyesuaian Nilai UM adalah penambahan yang diperlukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi:

  • Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Contoh Penghitungan UMK

Untuk memudahkan pemahaman cara menghitung gaji UMK, mari kita praktikkan melaluicontoh perhitungan berikut:

Misalkan:

  • UM(t) (UMK tahun berjalan) = Rp 2.000.000
  • Inflasi = 5%
  • Pertumbuhan Ekonomi (PE) = 4%
  • Nilai Alfa (α) = 0,2

Langkah-langkahnya:

  1. Hitung Penyesuaian Nilai UM:
    • Penyesuaian Nilai UM = 5% + (4% x 0,2) = 5% + 0,8% = 5,8%
  2. Hitung UM(t+1):
    • UM(t+1) = Rp 2.000.000 + (5,8% x Rp 2.000.000)
    • UM(t+1) = Rp 2.000.000 + Rp 116.000
    • UM(t+1) = Rp 2.116.000

Jadi, UMK untuk tahun berikutnya adalah Rp 2.116.000. Meski begitu, perlu diingat bahwa hasil akhir UMK bisa saja mengalami penyesuaian lebih lanjut atau dipengaruhi oleh faktor lain yang dipertimbangkan oleh pemerintah.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi UMK

Ada beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi besaran UMK, di antaranya:

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Standar kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja.
  • Indeks Harga Konsumen (IHK): Mengukur perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga.
  • Kemampuan dan Kelangsungan Perusahaan: Seberapa besar kemampuan perusahaan untuk membayar upah pekerjanya.
  • Kondisi Pasar Kerja: Tingkat pengangguran dan permintaan tenaga kerja di daerah tersebut.
  • Tingkat Perekonomian dan Pendapatan Per Kapita: Kondisi ekonomi daerah dan pendapatan rata-rata per kapita.

Dasar Hukum Penghitungan UMK

Penghitungan UMK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan ini memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung UMK serta faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMK setiap tahunnya.

Demikian cara menghitung gaji UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) beserta contoh praktiknya hingga ditemukan besaran hasil akhir. Semoga bisa bermanfaat.