UMK Semarang 2024 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di kota tersebut. UMK merupakan standar upah minimum kabupaten yang ditetapkan setiap tahun yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal ini, Semarang menjadi salah satu Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menempati urutan pertama sebagai kota dengan UMK tertinggi. Lantas, berapa UMK Kota Semarang 2024? Berikut pembahasan lengkapnya yang wajib dipahami.
Gaji UMK Semarang 2024
Pada 30 November 2023, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi menetapkan UMK 2024 melalui SK Gubernur Nomor 561 / 57 Tahun 2023.
Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah, sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat dari Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data dari BPS.
Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor 2024
Penetapan UMK di Provinsi Jawa Tengah sudah mengikuti ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.18 Tahun 2022. Besaran upah minimum juga disesuaikan dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot, buruh, dan pengusaha.
Dasar Kenaikan UMK Kota Semarang Tahun 2024
Kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2024 didasarkan pada lima faktor utama yang saling berkaitan.
- Pertama, usulan dari Pemerintah Kota Semarang yang mendorong peningkatan sebesar 6% dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kedua, keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan tripartit antara pemerintah kota, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh, yang bersama-sama menetapkan besaran UMK.
- Ketiga, faktor penting lainnya adalah data ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
- Keempat, penetapan UMK juga merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan panduan tentang tata cara penetapan upah minimum tahun 2024.
- Terakhir, dasar hukum kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang resmi dikeluarkan pada 30 November 2023.
Daftar UMK Kota Semarang Tahun 2024
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, berikut adalah daftar upah minimum Kota Semarang tahun 2024 yang mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
No | Tahun | UMK Kota Semarang |
---|---|---|
1 | 2024 | Rp3.243.969 |
2 | 2023 | Rp3.060.348 |
3 | 2022 | Rp2.835.021 |
4 | 2021 | Rp2.810.025 |
5 | 2020 | Rp2.715.000 |
6 | 2019 | Rp2.498.587 |
7 | 2018 | Rp2.310.087 |
8 | 2017 | Rp2.125.000 |
Data yang didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa upah minimum kota Semarang mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.
UMK Kabupaten Semarang 2024
Tahun 2024 membawa cerita yang sedikit berbeda untuk Kabupaten Semarang. Di saat Kota Semarang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di angka Rp3.243.969, Kabupaten Semarang menetapkan UMK yang lebih rendah, yaitu Rp2.582.287.
Perbedaan ini mencerminkan karakteristik ekonomi yang unik antara kota dan kabupaten. Dengan latar belakang yang berbeda, kebutuhan serta biaya hidup di kabupaten mempengaruhi penetapan angka ini, menciptakan perbedaan yang mencerminkan realitas ekonomi masing-masing wilayah.
10 Daerah di Jawa Tengah dengan UMK Tertinggi
Daftar 10 daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tingkat UMK tertinggi untuk tahun 2024 beserta nominal kenaikannya adalah sebagai berikut:
No | Kabupaten/Kota | UMK/Bulan | Kenaikan |
---|---|---|---|
1 | Kota Semarang | Rp3.243.969 | Rp183.621 |
2 | Kabupaten Demak | Rp2.761.236 | Rp155.000 |
3 | Kabupaten Kendal | Rp2.613.573 | Rp147.000 |
4 | Kabupaten Semarang | Rp2.582.287 | Rp140.000 |
5 | Kabupaten Kudus | Rp2.516.888 | Rp130.000 |
6 | Kabupaten Cilacap | Rp2.479.106 | Rp120.000 |
7 | Kota Pekalongan | Rp2.389.801 | Rp110.000 |
8 | Kota Salatiga | Rp2.378.951 | Rp105.000 |
9 | Kabupaten Batang | Rp2.379.702 | Rp100.000 |
10 | Kabupaten Jepara | Rp2.450.915 | Rp95.000 |
Tabel di atas merangkum 10 wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2024, dengan Kota Semarang berada di puncak daftar ini, diikuti oleh Kabupaten Demak dan UMK Kendal menempati nomor 3.
Untuk tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 7.5%. Dengan demikian, UMP Jawa Tengah naik dari Rp1.958.169 pada tahun 2023 menjadi Rp2.104.000 pada tahun 2024.
Rata-rata Gaji di Semarang Berdasarkan Lulusannya
Rata-rata gaji untuk lulusan SMA/SMK di Kota Semarang dari berbagai bidang pekerjaan biasanya berada di kisaran antara Rp2.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Hal ini sangat tergantung pada tingkat pengalaman dan kebijakan perusahaan.
Sementara itu, besaran gaji untuk lulusan Diploma dan Sarjana yang bekerja di kantor biasanya memiliki besaran gaji antara Rp3.500.000 hingga Rp6.000.000 per bulan. Nominal gaji karyawan di Semarang juga bergantung pada posisi yang ditempati serta pengalaman yang dimiliki.
Mengetahui informasi UMK Semarang 2024 merupakan hal yang penting sebagai gambaran bagi orang yang ingin melamar pekerjaan di Kota Semarang. Selain itu, besaran UMK Kota Semarang juga bisa menjadi acuan untuk memperkirakan biaya hidup di daerah tersebut.
Baca Juga: UMK Solo 2024
Sumber:
- https://jatengprov.go.id/publik/umkjateng2024-diumumkan-kota-semarang-tertinggi/
- https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/umpjawatengah/
- https://money.kompas.com/read/2023/12/02/091256026/daftarumrdi-35-kabupaten-kota-jawa-tengah-berlaku-per-1-januari-2024