UMK Semarang 2024 & Rata-rata Gaji Berdasar Lulusannya

UMK Semarang 2024 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di kota tersebut. UMK merupakan standar upah minimum kabupaten yang ditetapkan setiap tahun yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, Semarang menjadi salah satu Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menempati urutan pertama sebagai kota dengan UMK tertinggi. Lantas, berapa UMK Kota Semarang 2024? Berikut pembahasan lengkapnya yang wajib dipahami.

Gaji UMK Semarang 2024

Pada 30 November 2023, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi menetapkan UMK 2024 melalui SK Gubernur Nomor 561 / 57 Tahun 2023.

Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah, sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat dari Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data dari BPS.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor 2024

Penetapan UMK di Provinsi Jawa Tengah sudah mengikuti ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.18 Tahun 2022. Besaran upah minimum juga disesuaikan dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot, buruh, dan pengusaha.

Dasar Kenaikan UMK Kota Semarang Tahun 2024

Kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2024 didasarkan pada lima faktor utama yang saling berkaitan.

  1. Pertama, usulan dari Pemerintah Kota Semarang yang mendorong peningkatan sebesar 6% dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Kedua, keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan tripartit antara pemerintah kota, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh, yang bersama-sama menetapkan besaran UMK.
  3. Ketiga, faktor penting lainnya adalah data ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
  4. Keempat, penetapan UMK juga merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan panduan tentang tata cara penetapan upah minimum tahun 2024.
  5. Terakhir, dasar hukum kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang resmi dikeluarkan pada 30 November 2023.

Daftar UMK Kota Semarang Tahun 2024

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, berikut adalah daftar upah minimum Kota Semarang tahun 2024 yang mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

NoTahunUMK Kota Semarang
12024Rp3.243.969
22023Rp3.060.348
32022Rp2.835.021
42021Rp2.810.025
52020Rp2.715.000
62019Rp2.498.587
72018Rp2.310.087
82017Rp2.125.000

Data yang didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa upah minimum kota Semarang mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.

UMK Kabupaten Semarang 2024

Tahun 2024 membawa cerita yang sedikit berbeda untuk Kabupaten Semarang. Di saat Kota Semarang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di angka Rp3.243.969, Kabupaten Semarang menetapkan UMK yang lebih rendah, yaitu Rp2.582.287.

Perbedaan ini mencerminkan karakteristik ekonomi yang unik antara kota dan kabupaten. Dengan latar belakang yang berbeda, kebutuhan serta biaya hidup di kabupaten mempengaruhi penetapan angka ini, menciptakan perbedaan yang mencerminkan realitas ekonomi masing-masing wilayah.

10 Daerah di Jawa Tengah dengan UMK Tertinggi

Daftar 10 daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tingkat UMK tertinggi untuk tahun 2024 beserta nominal kenaikannya adalah sebagai berikut:

NoKabupaten/KotaUMK/BulanKenaikan
1Kota SemarangRp3.243.969Rp183.621
2Kabupaten DemakRp2.761.236Rp155.000
3Kabupaten KendalRp2.613.573Rp147.000
4Kabupaten SemarangRp2.582.287Rp140.000
5Kabupaten KudusRp2.516.888Rp130.000
6Kabupaten CilacapRp2.479.106Rp120.000
7Kota PekalonganRp2.389.801Rp110.000
8Kota SalatigaRp2.378.951Rp105.000
9Kabupaten BatangRp2.379.702Rp100.000
10Kabupaten JeparaRp2.450.915Rp95.000

Tabel di atas merangkum 10 wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2024, dengan Kota Semarang berada di puncak daftar ini, diikuti oleh Kabupaten Demak dan UMK Kendal menempati nomor 3.

Untuk tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 7.5%. Dengan demikian, UMP Jawa Tengah naik dari Rp1.958.169 pada tahun 2023 menjadi Rp2.104.000 pada tahun 2024.

Rata-rata Gaji di Semarang Berdasarkan Lulusannya

Rata-rata gaji untuk lulusan SMA/SMK di Kota Semarang dari berbagai bidang pekerjaan biasanya berada di kisaran antara Rp2.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Hal ini sangat tergantung pada tingkat pengalaman dan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, besaran gaji untuk lulusan Diploma dan Sarjana yang bekerja di kantor biasanya memiliki besaran gaji antara Rp3.500.000 hingga Rp6.000.000 per bulan. Nominal gaji karyawan di Semarang juga bergantung pada posisi yang ditempati serta pengalaman yang dimiliki.

Mengetahui informasi UMK Semarang 2024 merupakan hal yang penting sebagai gambaran bagi orang yang ingin melamar pekerjaan di Kota Semarang. Selain itu, besaran UMK Kota Semarang juga bisa menjadi acuan untuk memperkirakan biaya hidup di daerah tersebut.

Baca Juga: UMK Solo 2024


Sumber:

  • https://jatengprov.go.id/publik/umkjateng2024-diumumkan-kota-semarang-tertinggi/
  • https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/umpjawatengah/
  • https://money.kompas.com/read/2023/12/02/091256026/daftarumrdi-35-kabupaten-kota-jawa-tengah-berlaku-per-1-januari-2024